The Book of Menstruation
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَبِيبٍ الْحَارِثِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدٌ، - يَعْنِي ابْنَ الْحَارِثِ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ، قَالَ سَمِعْتُ مُنْذِرًا، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ عَلِيٍّ، أَنَّهُ قَالَ اسْتَحْيَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ، النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الْمَذْىِ مِنْ أَجْلِ فَاطِمَةَ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ فَسَأَلَهُ فَقَالَ " مِنْهُ الْوُضُوءُ " .Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib al-Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid, yaitu bin Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Sulaiman] dia berkata, Saya mendengar [Mundzir] dari [Muhammad bin Ali] dari [Ali] bahwa dia berkata, "Saya malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang madzi karena (posisiku sebagai suami) Fathimah. Maka saya perintahkan al-Miqdad, lalu dia bertanya kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Karena madzi, juga harus berwudhu
Dari Sahih Muslim, yang riwayat-riwayatnya diterima para ulama sebagai sahih.